Ambruk Saat Tahun Baru, Kedai Kopi di Gunung Balau Bandar Lampung Ditutup Permanen

tanah tempat berdirinya kafe tersebut merupakan milik almarhum yang ahli warisnya tidak memberikan izin penggunaan.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 Januari 2025 | 15:32 WIB
Ambruk Saat Tahun Baru, Kedai Kopi di Gunung Balau Bandar Lampung Ditutup Permanen
Kedai kopi di Jalan Teluk Ratai Kampung Lora Kaduk, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, ambruk pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 23.43 WIB. Komisi I DPRD Bandar Lampung merekomendasikan kedai kopi ditutup permanen. [Dok Polda Lampung]

SuaraLampung.id - Komisi I DPRD Bandar Lampung merekomendasikan penutupan kafe dan kedai kopi di Pemancar Gunung Balau, Way Gubak, Sukabumi, Bandar Lampung.

Keputusan tersebut diambil setelah Komisi I melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengelola kafe merespons insiden ambruknya bangunan kedai kopi tersebut pada saat malam perayaan pergantian tahun baru 2025, hingga membuat lima orang luka-luka.

Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Misgustini mengatakan, penutupan kafe tersebut, dikarenakan mereka tidak memiliki izin usaha maupun izin lokasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

"Kami bersepakat untuk menutup secara permanen kafe di Pemancar Gunung Balau, ini karena tidak ada izin usaha dan izin lokasi yang sah," kata Misgustini, Senin (6/1/2025) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Program Makan Bergizi Gratis Segera Dimulai di Bandar Lampung, Sukarame Jadi yang Pertama

Misgustini menambahkan, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah, tetapi setiap usaha harus mematuhi aturan dan melengkapi izin dari pemerintah.

"Kami menyayangkan adanya musibah ini, karena semua kafe di lokasi tersebut akan ditutup permanen sampai izinnya benar-benar diurus," tambah Misgustini.

Menurut Misgustini, tanah tempat berdirinya kafe tersebut merupakan milik almarhum yang ahli warisnya tidak memberikan izin penggunaan.

"Ahli waris akan memasang plang larangan di tanah tersebut, hadi kafe atau kedai yang berdiri di atasnya harus ditutup permanen," ujar Misgustini.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung menyebutkan, bangunan kafe di Way Gubak tersebut ilegal karena tidak ada izin.

Baca Juga:TPA Bakung Disegel, DPRD akan Panggil DLH Bahas Krisis Sampah Bandar Lampung

"Bangunan ini liar karena didirikan di atas lahan yang bukan haknya, dan tidak ada izin di DPMPTSP. Secara teknis, ini melanggar aturan," sebut Muhtadi Arsyad Temenggung.

Muhtadi juga menegaskan, pengurusan izin hanya dapat dilakukan oleh pemilik lahan, bukan oleh pengelola kafe, karena aturannya jelas, hanya pemilik lahan yang bisa mengurus izin.

Dengan rekomendasi tersebut, diharapkan kejadian serupa tidak terulang, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk selalu memenuhi persyaratan legalitas sebelum membuka usaha.

Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung tersebut dihadiri oleh perwakilan DPMPTSP, camat, lurah, dan pengelola kafe.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini