SuaraLampung.id - KPU Bandar Lampung menetapkan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung terpilih periode 2025-2030.
Penetapan tersebut, dilakukan dalam rapat pleno terbuka terhadap penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, yang berlangsung di Hotel Emersia, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Bandar Lampung, Arie Oktara mengatakan, pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah memperoleh 264.740 suara saat Pilkada Serentak 2024 lalu. Sementara lawannya, pasangan Reihana-Aryodhia Febriansyah hanya meraih 91.740 suara.
"Dengan perolehan suara tersebut, maka pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah secara resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk periode 2025-2030 dalam Pilkada Bandar Lampung 2024," kata Arie Oktara dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Makan Bergizi Gratis! Ribuan Siswa di Bandar Lampung Dapat Jatah
Dalam Pilkada Bandar Lampung 2024 kali ini, KPU Bandar Lampung mencatat jumlah total suara yang masuk tercatat ada 409.093 suara Dari jumlah tersebut, 356.480 suara dinyatakan sah, sementara 52.613 suara dianggap tidak sah.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Bandar Lampung turut mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat untuk memastikan Pilkada berjalan lancar.