Ambruk Saat Tahun Baru, Kedai Kopi di Gunung Balau Bandar Lampung Ditutup Permanen

tanah tempat berdirinya kafe tersebut merupakan milik almarhum yang ahli warisnya tidak memberikan izin penggunaan.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 Januari 2025 | 15:32 WIB
Ambruk Saat Tahun Baru, Kedai Kopi di Gunung Balau Bandar Lampung Ditutup Permanen
Kedai kopi di Jalan Teluk Ratai Kampung Lora Kaduk, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, ambruk pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 23.43 WIB. Komisi I DPRD Bandar Lampung merekomendasikan kedai kopi ditutup permanen. [Dok Polda Lampung]

Muhtadi juga menegaskan, pengurusan izin hanya dapat dilakukan oleh pemilik lahan, bukan oleh pengelola kafe, karena aturannya jelas, hanya pemilik lahan yang bisa mengurus izin.

Dengan rekomendasi tersebut, diharapkan kejadian serupa tidak terulang, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk selalu memenuhi persyaratan legalitas sebelum membuka usaha.

Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung tersebut dihadiri oleh perwakilan DPMPTSP, camat, lurah, dan pengelola kafe.

Baca Juga:Program Makan Bergizi Gratis Segera Dimulai di Bandar Lampung, Sukarame Jadi yang Pertama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini