Aksi Koboi Petugas KSOP Todongkan Airsoft Gun ke Petugas Parkir di Bakauheni, Kini Ditangkap Polisi

Pelaku kemudian mengeluarkan airsoft gun jenis Glock 19 Austria, menembakkannya satu kali

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:34 WIB
Aksi Koboi Petugas KSOP Todongkan Airsoft Gun ke Petugas Parkir di Bakauheni, Kini Ditangkap Polisi
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menunjukkan barang bukti airsoft gun yang digunakan oknum petugas KSOP untuk mengancam petugas Pelabuhan Bakauheni. [Dok Polres Lampung Selatan]

SuaraLampung.id - Oknum petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) berinisial MS (53) yang menodongkan airsoft gun ke petugas parkir Pelabuhan Bakauheni ditangkap polisi.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan insiden bermula ketika pelaku mengendarai Toyota Rush hitam berpelat nomor BE 1563 ALG melewati Traffic 3 Gate kendaraan roda empat.

Saat melintasi gate, kartu masuk pelabuhan (Gate Pass) milik pelaku telah habis masa berlaku, sehingga petugas PJTK (Petugas Loket) menginput data kendaraan dan muncul tarif sebesar Rp 41.000. Percekcokan terjadi setelah pelaku diminta membayar biaya tersebut.

“Pelaku kemudian mengeluarkan airsoft gun jenis Glock 19 Austria, menembakkannya satu kali ke arah depan tanpa amunisi, lalu menodongkannya kepada petugas,” jelas AKBP Yusriandi.

Baca Juga:Drama di Pelabuhan Bakauheni: Tolak Bayar Parkir, Petugas KSOP Todongkan Senpi

Merasa terancam, korban segera melaporkan kejadian ini ke KSKP Pelabuhan Bakauheni. Selanjutnya, laporan ini ditarik ke Polres Lampung Selatan untuk penanganan lebih lanjut.

Polisi lalu menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun jenis Glock 19 Austria. Pelaku kini ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api. “Pelaku terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Peristiwa penodongan senjata api (senpi)  ini terjadi di pintu keluar parkir Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (3/1/2025) pukul 04.00.

Pelaku yang merupakan petugas Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) mendongkan senpi ke arah penjaga loket pintu keluar parkir Pelabuhan Bakauheni.

Baca Juga:Pelabuhan Bakauheni Sepi Pemudik di Libur Nataru, Wamenhub Beber Penyebabnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini