Dana PI 10% Disita, PT LEB Lumpuh: Gaji Karyawan Terancam!

langkah penyidik menyita uang atas deviden dan uang dalam rekening PT LEB tidak berdasarkan hukum

Wakos Reza Gautama
Rabu, 11 Desember 2024 | 13:39 WIB
Dana PI 10% Disita, PT LEB Lumpuh: Gaji Karyawan Terancam!
Pengacara PT LEB, Sopian Sitepu, menilai penyidik Kejati Lampung telah menyalahgunakan wewenang dalam menyita uang dan dividen PT LEB dalam perkara korupsi. [ANTARA]

"Oleh sebab itu dapat melakukan pemeriksaan kepada ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membidangi BUMD, Kementrian ESDM, dan ADPMET yang paham pengelolaan PI 10 persen. Kami juga minta jika tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan, maka perlu ada pemulihan nama baik dan penyerahan kembali barang-barang yang sudah diambil Kejati Lampung," katanya.

Kejati Lampung tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dana PI 10 persen pada PT LEB. Kejati Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang diantaranya berinisial AS selaku Direktur PT LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RNV selaku Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, MRT selaku Dirut PDAM Lampung Timur, RIM selaku Kabag Perekonomian Lampung, AB selaku Plt Kabag Umum dan Administrasi, IS selaku Sekretaris PT LEB, AE selaku Komisaris LJU, dan HE selaku Dirut pada PT LEB.

Di samping itu, Kejati Lampung juga sebelumnya telah menyita barang bukti berupa 1.483.497,78 dolar AS atau setara sebesar Rp23.559.799.118. Penyitaan mata uang asing tersebut dilakukan dikarenakan terindikasi adanya penghapusan uang dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh PT LEB dan tidak tercatat di keuangan PT LEB. (ANTARA)

Baca Juga:Rp2,35 Miliar Dana Desa Digarong, 2 Petinggi BUMAKAM Tulang Bawang Ditahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini