Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA

Wahdi dan Qomaru Zaman, bakal tetap mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Metro 2024.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 22 November 2024 | 16:54 WIB
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
Paslon nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman. PDIP menggugat KPU Metro yang membatalkan pencalonan Wahdi-Qomaru. [Instagram @wahdispog]

Keputusan tersebut menyatakan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum (pelanggaran pidana pemilihan dengan dapat dikenai sanksi pembatalan pasangan calon).

Kemudian, menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Atas dasar itu, KPU Kota Metro membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) atas nama Calon Walikota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A.

Kemudian, tidak mengikutsertakan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) pada Pilkada Metro 2024.

Baca Juga:Polisi Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada Bandar Lampung Hingga TPS

KPU Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.

Pilkada Kota Metro diikuti dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang terdiri dari pasangan Bambang – Rafieq nomor urut 1 dan pasangan Wahdi – Qomaru, nomor urut 2.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak