Pilwalkot Metro Satu Paslon? KPU Lampung Kaji Pembatalan Wahdi-Qomaru

KPU Lampung mengkaji keputusan KPU Metro mengenai pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru (WaRu).

Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 November 2024 | 22:15 WIB
Pilwalkot Metro Satu Paslon? KPU Lampung Kaji Pembatalan Wahdi-Qomaru
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menyatakan pihaknya sedang mengkaji keputusan KPU Metro membatalkan pencalonan paslon Wahdi-Qomaru di Pilkada Metro 2024. [ANTARA]

Atas dasar itu, KPU Kota Metro membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) atas nama calon wali kota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan calon wakil wali kota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.A.

Kemudian, tidak mengikutsertakan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.

Akibat dari pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kota Metro sebelumnya memiliki dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang terdiri dari pasangan Bambang – Rafieq Nomor urut 1 dan pasangan Wahdi – Qomaru Nomor urut 2 pada Pilkada Metro 2024. (ANTARA)

Baca Juga:Postingan Pembatalan Pencalonan WaRu di Pilkada Metro 2024 Hilang, KPU Pusat Ambil Alih?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini