Dari pemeriksaan, mereka masuk ke dalam sindikat Curanmor dari Kota Agung Tanggamus, dan sudah tiga tahun beraksi, sementara untuk di Bandar Lampung sudah 10 kali beraksi.
"Jadi dari Tanggamus ini ada enam orang, mereka tinggal di Kemiling. Tiap beraksi, mereka ada yang berperan mengawasi dan mengeksekusi motor," jelas Hendrik Aprilianto.
Dari pemeriksaan, didapati identitas pelaku yang bersangkutan masuk daplam residivis kasus Curanmor. Mereka mengakui memakai senjata saat beraksi, namun tidak mengetahui apakah senjata api yang digunakan masih aktif atau tidak.
Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set kunci Letter T, pakaian, dompet, dan sepeda motor yang dipakai saat beraksi.
Baca Juga:Dear Cawalkot dan Cawawalkot Bandar Lampung, Arena CFD Terlarang untuk Kampanye Loh!