SuaraLampung.id - Narapidana yang kabur dari Rutan Kelas IIB Krui, Pesisir Barat, akhirnya ditangkap di daerah Bukit Kemuning, Lampung Utara, Selasa (1/10/2024) malam.
Kepala Rutan Krui, Fajar Ferdinan mengutarakan, napi bernama Fauzan itu ditangkap di salah satu konter handphone di Bukit Kemuning.
"Setelah melakukan pencarian selama beberapa hari, tim menangkap Fauzan ketika sedang transaksi di konter HP," kata Fajar Ferdinan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Rabu (2/10/2024).
Usai ditangkap, narapidana Fauzan langsung dibawa oleh tim ke Polsek Bukit Kemuning, untuk dimintai keterangan mengenai alasan kabur dari Rutan Krui.
Baca Juga:Napi Kabur, Kepala Rutan Krui Diperiksa
"Dari kejadian ini, kami akan evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan sistem pengamanan dan pengawasan di Rutan Kelas IIB Krui," ujar Fajar Ferdinan.
Fajar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, dan menyadari kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan.
Fajar berterimakasih atas kerjasama oleh pihak kepolisian dan dukungan dari masyarakat sekitar, selama operasi pencarian berlangsung.
Fauzan sendiri, merupakan tahanan pendamping (tamping) kasus pencuriaj yang mendapatkan vonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Sebelumnya salah satu warga binaan bernama Fauzan telah melarikan diri dari Rutan Krui, Pesisir Barat pada Jumat sekitar pukul 06.00 WIB.
Baca Juga:634 Napi Lapas Narkotika Bandar Lampung Masuk DPT Pilkada 2024
Warga binaan tersebut sebelumnya dikeluarkan oleh salah satu sipir blok untuk menjadi tamping dan ditugaskan mematikan lampu di bagian sekitar ruangan tempat jaga.
Warga binaan tersebut kemudian menuju Pos II atas yang kemudian diketahui sama sekali tidak ada petugas sehingga memanfaatkan momen tersebut untuk melarikan diri.
Warga binaan itu pun kemudian melarikan diri dengan cara melompat melalui Pos II dengan ketinggian enam meter.