Lampung Dapat Insentif Fiskal dari Pusat Rp 253 Miliar

pemberian insentif fiskal tersebut menjadi salah satu misi pemerintah pusat dalam menurunkan ketimpangan fiskal

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 20 September 2024 | 13:20 WIB
Lampung Dapat Insentif Fiskal dari Pusat Rp 253 Miliar
Ilustrasi Menara Siger Lampung. Provinsi Lampung mendapat insentif fiskal dari pusat. [djkn.kemenkeu.go.id]

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyebut total dana insentif fiskal yang diterima beberapa daerah berjumlah Rp253,3 miliar di periode Januari-September 2024.

Kepala Bidang Evaluasi dan Pembinaan Kabupaten dan Kota dan Investasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Nurul Fajri mengatakan, nilai tersebut cukup banyak bagi kabupaten ataupun kota.

"Sebab masih ada daerah yang memiliki sisa kas daerah yang rendah, sehingga berapa pun yang diberi tentu akan langsung disalurkan," ujar Nurul Fajri dalam Kajian Fiskal Regional di Bandar Lampung, Kamis (19/9/2024).

Ia mengatakan pemberian insentif fiskal tersebut menjadi salah satu misi pemerintah pusat dalam menurunkan ketimpangan fiskal pemerintah daerah. Sehingga memacu kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan program prioritas sesuai dengan target yang diberikan.

Baca Juga:Fokus Pilkada, Eva Dwiana-Deddy Amarullah Cuti Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung

Pemilihan pemberian insentif dari pada sanksi oleh pemerintah pusat ini dibagi dalam beberapa kategori yaitu insentif fiskal tahun berjalan, insentif fiskal atas kemampuan daerah mengendalikan inflasi.

Lalu terakhir ada insentif fiskal menjaga kesejahteraan masyarakat melalui penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah.

Nurul Fajri menjelaskan nilai insentif fiskal yang diperoleh oleh Lampung dalam kategori penilaian atas kinerja sebelumnya berjumlah Rp147 miliar.

Rinciannya Pemerintah Provinsi Lampung memperoleh Rp15 miliar, Kabupaten Lampung Barat Rp14 miliar dan Lampung Selatan Rp7,1 miliar.

Lalu Kabupaten Lampung Tengah Rp7,3 miliar, Tanggamus Rp7,1 miliar, Tulang Bawang Rp21,3 miliar, Kota Metro Rp22 miliar, Pringsewu Rp7,1 miliar, Mesuji Rp15 miliar, Tulang Bawang Barat Rp7,2 miliar, dan Pesisir Barat Rp22,9 miliar.

Baca Juga:Polisi Usut Perundungan di SMA Kebangsaan Lampung Selatan, 7 Orang Diperiksa

Untuk total insentif fiskal dari keberhasilan pengendalian inflasi periode pertama sebesar Rp30,3 miliar. Daerah yang mendapatkan dana tersebut adalah Pemerintah Provinsi Lampung Rp6,8 miliar, Kabupaten Lampung Barat Rp5,5 miliar, Lampung Selatan Rp5,5 miliar, Kota Bandar Lampung Rp6,4 miliar, dan Kabupaten Pringsewu Rp5,9 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini