Mafia Tanah, Eks Kades di Mesuji Dijebloskan ke Penjara

tersangka melakukan tindak pidana tersebut saat menjabat sebagai kepala desa di tahun 2018.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:16 WIB
Mafia Tanah, Eks Kades di Mesuji Dijebloskan ke Penjara
Ilustrasi penjara. Eks Kades di Mesuji dijebloskan ke penjara karena menjadi mafia tanah. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Sriwijaya, Tanjung Raya, Mesuji periode 2015-2021 berinisial JW, dijebloskan ke penjara pada Rabu (31/7/2024) kemarin.

JW masuk penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pengalihan tanah milik negara, menjadi milik pribadi secara melawan hukum atau disebut sebagai mafia tanah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana tersebut saat menjabat sebagai kepala desa di tahun 2018.

"Tersangka menyalahgunakan wewenangnya pada saat menjabat sebagai Kades, dengan memalsukan bukti kepemilikan tanah," kata Leonardo Adiguna dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Nyawa Siswi SMK Mesuji Dihabisi Paman Sendiri, Ini Motifnya

Tersangka memalsukannya dalam bentuk alas hak atau bukti peralihan hak, untuk mendaftarkan tanak milik negara tersebut, dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2018.

"Jadi sertifikat tanah di wilayahnya itu sudah resmi dialihkan dan dipecah-pecah hingga 38 sertifikat menjadi hak atas milik pribadi tersangka, keluarga, bahkan aparatur desa," ujar Leonardo Adiguna.

Atas perbuatannya itu, timbul kerugian negara mencapai Rp3.179.283.250. Sedangkan untuk kerugian berupa tanah seluas 44 hektare atau 444.655 meter persegi.

Dalam perkara tersebut, Kejari Mesuji hingga kini telah memeriksa 33 saksi mulai dari tersangka sendiri, tokoh masyarakat, hingga Kementerian Transmigrasi.

"Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman. Jadi kami sampaikan tersangka bisa saja bertambah, apabila nanti dipenuhi dua alat bukti yang cukup," ungkap Leonardo Adiguna.

Baca Juga:Misteri Pembunuhan Siswi SMKN di Mesuji Terkuak, Pelaku Ditangkap di Sumsel

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JW langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala, untuk kepentingan penyidikan Tim Penyidik Kejari Mesuji.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini