Mahasiswi ITB Didakwa Joki CASN, Ajukan Pengalihan Penahanan Demi Ujian Akhir

Ketua Mejelis Hakim Lingga Setiawan dalam persidangan mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan lantaran masih adanya kekurangan jaminan yang diberikan oleh terdakwa.

Tasmalinda
Kamis, 04 Juli 2024 | 22:31 WIB
Mahasiswi ITB Didakwa Joki CASN, Ajukan Pengalihan Penahanan Demi Ujian Akhir
Ilustrasi joki CPNS. Mahasiswi ITB didakwa joki CASN, ajukan pengalihan penahanan demi ujian akhir Istock)

SuaraLampung.id - Salah satu dari enam terdakwa bernama Cyrilla Zabrina Putri Arzano mengajukan pengalihan penahanan kepada majelis hakim dalam persidangan lanjutan perkara dugaan joki Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada penerimaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Ketua Mejelis Hakim Lingga Setiawan dalam persidangan mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan lantaran masih adanya kekurangan jaminan yang diberikan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya.

"Lengkapi dulu kekurangannya. Untuk jaminan keluarga sudah tinggal jaminan uang," katanya dalam persidangan di Bandarlampung, Kamis.

Penasihat hukum terdakwa, Bambang Hartono mengatakan pertimbangan pengajuan pengalihan penahanan lantaran terdakwa masih seorang mahasiswa aktif di ITB Bandung. Selain itu, terdakwa juga sedang menjalani ujian akhir yang segera harus diselesaikan.

Baca Juga:Nekat! Sopir Truk di Lampung Timur Habiskan Uang Bos Rp 12 Juta untuk Judi Online

"Pertimbangan kami terdakwa ini masih aktif di kampus dan sedang proses ujian akhir. Pengalihan penahanan yang kami lakukan ini untuk menyusul ujian-ujian yang telah tertinggal," kata dia.

Pihaknya segera akan melengkapi kekurangan yang telah diminta oleh majelis hakim. Ia juga berharap dengan adanya pengalihan tersebut, majelis hakim dapat mempertimbangkan lantaran terdakwa masih berstatus mahasiswa.

"Harapannya majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kami sehingga terdakwa dapat mengikuti ujian susulan. Kita sesalkan jika dia tidak bisa melanjutkan kuliahnya," katanya.

Perkara joki CASN pada penerimaan di Kantor Kejati Lampung melibatkan enam terdakwa di antaranya Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano (didakwa dalam empat berkas terpisah).

Para terdakwa tersebut dalam perbuatannya diduga telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No11 Tahun 2008 Tantang Informasi dan Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 94 Jo Pasal 77 UU No24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU RI No23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga:Awas Salah TPS! Bawaslu Bandar Lampung Fokus Uji Petik Data Pemilih di Daerah Rawan

Pada 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita berinisial RDS lantaran diduga melakukan perbuatan joki CASN di Kejati tersebut.

RDS yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian dibawa ke Mapolda Lampung. Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini