Gempur Rokok Ilegal! Bea Cukai Lampung Musnahkan 40 Juta Batang, Nilainya Fantastis!

pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal yang menjadi milik negara tersebut dilakukan di Terbanggi Besar

Wakos Reza Gautama
Selasa, 25 Juni 2024 | 20:30 WIB
Gempur Rokok Ilegal! Bea Cukai Lampung Musnahkan 40 Juta Batang, Nilainya Fantastis!
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung memusnahkan 40 juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan dari 2023 hingga 2024 pada Selasa (25/6/2024). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung memusnahkan 40 juta batang rokok ilegal hasil penindakan dari tahun 2023 hingga 2024.

Pelaksana Harian Kepala KPPBC TMP B Bandar Lampung Agus Djoko Prasetyo mengatakan, pihaknya melakukan 346 penindakan di tahun 2023 dan 65 penindakan di tahun 2024.

Dia mengatakan bahwa pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal yang menjadi milik negara tersebut dilakukan di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

"Rokok ilegal yang kami musnahkan ini memiliki nilai sekitar Rp48,5 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan yaitu sekitar Rp39 miliar," kata dia.

Baca Juga:Gawat! Kawanan Gajah Liar Serbu Permukiman Warga di Lampung Barat

Agus mengatakan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan berupa hasil tembakau ilegal tersebut merupakan hasil sinergi penindakan antara KPPBC TMP B Bandar Lampung, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 Lampung, TNI-Polri, dan instansi terkait lainnya pada periode tahun 2023-2024.

"Barang ilegal tersebut didapatkan dari hasil operasi penindakan terhadap sarana pengangkut maupun dari hasil operasi pasar yang dilakukan terhadap tempat penjual eceran yang berada di wilayah Lampung," kata dia.

Agus pun menyampaikan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah berperan aktif mendukung pelaksanaan tugas KPPBC TMP B Bandar Lampung.

"Pengawasan ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang berbahaya. Tentunya juga pengawasan ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara,” kata dia. (ANTARA)

Baca Juga:Bawaslu Awasi Ketat Pantarlih, Pastikan Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 Sesuai Prosedur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini