Lalu, wilayah di Provinsi Jambi yaitu, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi. Selanjutnya, di wilayah Provinsi Riau yaitu, Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Indragiri Hulu.
Berikutnya, wilayah di Provinsi Sumatera Barat yaitu, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kota Padang Panjang, Kota Padang, dan Kota Payakumbuh.
Sebelumnya pada 28 Maret 2024, Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR RI menjadi RUU usul DPR RI.
Adapun Komisi II DPR RI telah lebih dulu menyelesaikan penyesuaian dasar hukum pembentukan 20 provinsi yang ada di Indonesia.
Baca Juga:Cek Aplikasi Judi Online, Ponsel Polisi di Lampung Disidak Pimpinan
Kemudian, 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga telah disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 4 Juni 2024. (ANTARA)