SuaraLampung.id - Partai politik (parpol) yang tidak punya kursi di DPRD Provinsi Lampung membentuk koalisi untuk ikut serta dalam Pilgub Lampung 2024.
Koalisi yang dinamakan Koalisi Partai Non Parlemen (KPNP) Lampung Bersatu ini terdiri dari tujuh partai. Yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Para pimpinan partai nonparlemen itu mendeklarasikan Koalisi Partai Non Parlemen di Begadang Resto, Jumat (31/5/2024).
Beberapa poin kesepakatan yang ditandatangani antara lain menyebutkan, para pimpinan partai non parlemen di tingkat provinsi sepakat untuk berkoalisi dalam menghadapi Pilkada 2024, khususnya pada Pemilihan Gubernur Lampung 2024.
Baca Juga:Pengusaha Logistik Wahyudi dan Ketua DPC Berebut Tiket PKB Pilkada 2024
Ketua KPNP Lampung Abdullah Fadri Auli mengatakan, pembentukan koalisi tersebut adalah, keinginan bersama partai politik non parlemen untuk ikut berperan dalam mensukseskan pemilihan Gubernur Lampung 2024.
Meskipun tidak memiliki kursi di parlemen, tetapi KPNP meyakini, memiliki pemilih setia. Jika digabungkan ketujuh partai non parlemen tersebut, untuk tingkat provinsi Lampung sekitar 3,02 persen atau sekitar 150 ribu suara.
Perolehan suara partai politik non parlemen tersebut cukup signifikan untuk dapat memenangkan calon yang akan didukung.
“Potensi suara yang cukup besar ini, perlu kita galang dan dikonsolidasikan,” kata dia dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Menghadapi pemilihan gubernur yang akan datang ini, KPNP akan membangun kerja sama dengan partai-partai lain yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Lampung untuk mendukung calon gubernur Lampung pada Pemilu 2024.
Baca Juga:Dasco Bocorkan Inisial Pendamping Mirza di Pilgub Lampung 2024, Siapa Mereka?
Karena untuk mengusung calon sendiri, KPNP belum mendapatkan keputusan yang jelas dari KPU, apakah dengan jumlah persentase yang dimiliki, partai non parlemen bisa berkoalisi dengan partai parlemen untuk bisa mengusung calon.
Saat ini partai non parlemen sedang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar partai non parlemen juga dapat berkoalisi dengan partai parlemen dalam mengusung calon kepala daerah.
“Dalam waktu dekat kami mengharapkan ada kepastian, apakah partai non parlemen dapat mengusung atau hanya dapat mendukung,” kata Abdullah.
Mengenai tidak masuknya beberapa partai non parlemen lain ke dalam KPNP, Abdullah Fadri Auli yang akrab dipanggil Aab ini mengatakan, KPNP beberapa kali mengajak dan mengundang pengurus beberapa partai dimaksud Tetapi, karena alasan tertentu, mereka menyatakan tidak bergabung.
“Tetapi kami di KPNP masih membuka diri kepada kawan kawan partai non parlemen untuk bergabung di KPNP Lampung Bersatu,” tambah Aab yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu
Dia menambahkan, pembentukan KPNP di tingkat provinsi ini, juga akan diteruskan ke tingkat kabupaten/kota yang dibentuk. Tujuannya, untuk pemilihan bupati/wali kota di daerah masing-masing.