SuaraLampung.id - Sebanyak sembilan narapidana (napi) di lapas dan rutan Provinsi Lampung mendapat remisi khusus Hari Suci Waisak 2568 BE.
Rinciannya sebanyak 9 napi yang menerima remisi khusus tersebut merupakan Lapas Kelas I Bandar Lampung 4 napi, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung 1 orang.
Lalu, Lapas Kelas IIB Way Kanan 1 orang, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih 1 orang, dan Rutan Bandar Lampung sebanyak 2 orang napi.
Kadivpas Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan, remisi khusus merupakan salah satu hak napi yang diberikan oleh negara kepada napi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:Cemburu, Pria di Lampung Tengah Menganiaya Pacarnya Sendiri
Ia berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi napi untuk memperbaiki diri dan taat kepada aturan, sehingga menjadi insan yang baik.
"Pemberian remisi telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," katanya.
“Selain itu sebagai apresiasi kepada narapidana yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik, diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” kata Kusnali. (ANTARA)