"Kami sudah lakukan tes dan seleksi PPS. Jadi tugas perdana PPK nanti terkait wawancara dan juga pembentukan PPS. Untuk yang ikuti tes PPS beberapa waktu lalu hampir 800 peserta dan yang akan diambil sebanyak 376, dengan tiga orang di setiap kelurahan di kota ini. Kelurahan di Bandar Lampung ada 126," kata dia.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
Baca Juga:Rem Blong, Truk Tabrak Motor di Campang Raya, 1 Orang Meninggal Dunia
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
Baca Juga:Musim Tanam Mundur Akibat El Nino Berdampak pada Pengaturan Irigasi di Lampung
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;