Beda Pendapat dengan KPU, Bawaslu: Legislator Harus Mundur saat Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah

anggota legislatif tidak perlu mundur ketika mendaftar, tetapi harus mundur ketika ditetapkan jadi calon kepala daerah.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 14 Mei 2024 | 16:07 WIB
Beda Pendapat dengan KPU, Bawaslu: Legislator Harus Mundur saat Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan anggota legislatif harus mundur ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah. [ANTARA]

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini