SuaraLampung.id - Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat menangkap Agung Permana (26), tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Agung ditangkap karena menipu dan menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri bernama Yunus Effendi, warga Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, menyebutkan peristiwa kejahatan yang dilakukan Agung Permana terjadi pada Sabtu (23/3/2024).
Saat itu, pelaku datang ke rumah korban Yunus Effendi dengan modus membantu menjualkan sepeda motornya.
Baca Juga:16 Kali Curi Motor, Residivis Hamburkan Uang Hasil Curian Main Judi Online
"Namun setelah sepeda motor diserahkan, tersangka tidak kembali dan menghilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Zupiter MX hitam berplat T 6524 HH, dan melapor ke Polres Tulang Bawang Barat," kata AKP Dailami dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Jumat (29/3/2024).
Berdasarkan laporan tersebut Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan pelaku dan sepeda motor yang dibawa kabur.
Kemudian Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat dipimpin Aiptu Adi Chandra mendatangi rumah pelaku, lalu diinterogasi oleh polisi. Dia mengakui membawa sepeda motor milik korban.
"Selanjutnya tersangka Agung Permana dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses lanjut," kata AKP Dailami.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga:Modus "Bisa Bantu Masalah Hukum", Penipu Berkedok Kasat Reskrim Lamtim Gasak Rp250 Juta