Hukum Salat Tahajud setelah Salat Tarawih dan Witir di Bulan Ramadan

bagaimana jika ingin melanjutkan salat tahajud setelah salat tarawih dan witir di bulan ramadan?

Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 Maret 2024 | 03:10 WIB
Hukum Salat Tahajud setelah Salat Tarawih dan Witir di Bulan Ramadan
Ilustrasi salat. hukum salat tahajud setelah salat tarawih dan witir di bulan ramadan. [Freepik/odua]

SuaraLampung.id - Salat malam di bulan ramadan biasanya disebut dengan salat tarawih. Salat tarawih dikerjakan sesudah salat isa sampai akhir malam. 

Biasanya dalam mengerjakan salat tarawih ditutup dengan salat witir. Lalu bagaimana jika ingin melanjutkan salat tahajud setelah salat tarawih dan witir di bulan ramadan? 

Dikutip dari NUOnline, para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa shalat tahajud setelah shalat witir adalah hal yang boleh-boleh saja dilakukan.

Sementara dikutip dari Konsultasisyariah, ada perbedaan ulama mengenai hukum orang yang sudah witir di awal malam, kemudian hendak tahajud di akhir malam sebagaimana  dibahas At-Turmudzi dalam sunannya.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Rabu 20 Maret 2024

Pertama, sebagian sahabat dan ulama generasi setelahnya berpendapat, bahwa witir di awal malam harus dibatalkan.

Dengan cara, dia shalat 1 rakaat sebagai penggenap dari witir yang dia lakukan di awal malam. Selanjutnya dia bisa shalat tahajud sesuai yang dia inginkan, kemudian witir lagi di akhir malam. Kata Turmudzi, ini adalah pendapat Ishaq bin Rahuyah.

Kedua, ulama lain di kalangan para sahabat dan generasi setelahnya mengatakan, orang yang sudah witir di awal malam kemudian hendak tahajud di akhir malam, maka dia bisa langsung shalat sesuai yang dia inginkan, dan tidak perlu membatalkan witirnya. Hanya saja, dia tidak boleh witir lagi.

Ini adalah pendapat Sufyan at-Tsauri, Imam Malik, Ibnul Mubarok, Imam Syafii, ulama kufah, dan Imam Ahmad.

Kemudian Turmudzi menyimpulkan,

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Metro Selasa 19 Maret 2024

وهذا أصح لأنه روي من غير وجه أن النبي صلى الله عليه و سلم قد صلى بعد الوتر

Pendapat kedua lebih kuat. Karena terdapat beberapa riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau shalat setelah witir. (Sunan at-Turmudzi, 2/318).

Oleh karena itu, diperbolehkan bagi orang yang sudah melaksanakan shalat tarawih untuk menambah shalat malam dengan shalat tahajud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini