Kasus Surat Suara Tercoblos di TPS 19 Way Kandis Ditutup, Ini Penyebabnya

Sentra Gakkumdu menghentikan penyelidikan kasus tercoblosnya surat suara di TPS 19 Way Kandis

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 15 Maret 2024 | 13:13 WIB
Kasus Surat Suara Tercoblos di TPS 19 Way Kandis Ditutup, Ini Penyebabnya
Ilustrasi TPS 19 Way Kandis. Kasus surat suara tercoblos di TPS 19 Way Kandis, Bandar Lampung, ditutup. [ANTARA]

“Jadi perbuatan menguntungkan atau merugikan itu tidak terjadi karena (suara) belum direkapitulasi atau dihitung oleh KPPS. Kemudian outputnya adalah sudah diadakan PSU,” kata dia.

Diketahui Bawaslu Bandar Lampung menemukan surat suara rusak yang tercoblos atas nama Calon DPRD Provinsi Lampung Nettylia Syukri sebanyak 133 lembar, dan surat suara atas nama Calon DPRD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi sebanyak 100 lembar di TPS 19 Way Kandis pada Rabu (14/2/2024).

Kasus dugaan tindak pidana pemilu (TPP) itu kemudian diteruskan oleh Bawaslu ke Sentra Gakkumdu Bandarlampung dan teregistrasi pada Rabu (21/2/2024). (ANTARA)

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Jumat 15 Maret 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini