Santri di Kalianda Tewas Saat Kenaikan Tingkat Pencak Silat, Pelatih Jadi Tersangka

pelaku merupakan salah satu pelatih pencak silat di ponpes tempat korban belajar.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 13 Maret 2024 | 20:29 WIB
Santri di Kalianda Tewas Saat Kenaikan Tingkat Pencak Silat, Pelatih Jadi Tersangka
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya menetapkan satu orang tersangka kasus tewasnya santri Ponpes Miftahul Huda 606 Desa Agom, Kecamatan Kalianda. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga mengakibatkan kematian seorang santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 12 saksi dalam perkara penganiayaan santri.

"Kemarin kami sudah gelar perkara penetapan tersangka terhadap satu orang berinisial A (17)," kata Yusriandi Yusrin, Rabu (13/3/2024).

Tersangka A diduga melakukan pemukulan pada bagian perut korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia pada malam latihan persiapan kenaikan sabuk pencak silat di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606.

Baca Juga:Angin Kencang Landa Desa Baru Ranji, 69 Rumah Rusak dan 1 Warga Terluka Tertimpa Asbes

"Nah, untuk ke depan, nanti kita akan gelar prarekonstruksi, baru selanjutnya kita rekonstruksi penuh untuk melengkapi berkas penyidikan," katanya.

Yusriandi menambahkan pelaku merupakan salah satu pelatih pencak silat di ponpes tempat korban belajar.

"Pelaku adalah pelatih dan juga masih kategori santri, namun dia sudah senior dan sudah didaulat sebagai pelatih dari korban. Untuk motifnya, ini soal mahar inisiatif dari mereka sendiri. Kita juga sudah mengambil keterangan dari ahli pencak silat soal mahar berbentuk kekerasan fisik itu dan ahli itu mengatakan tidak ada," ujarnya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 3 Maret 2024, sekira pukul 01.30 WIB di area Ponpes Miftahul Huda 606 Dusun Banyumas, Desa Agom. Korban penganiayaan itu adalah seorang santri berinisial M (16) ketika mengikuti latihan kenaikan tingkat di perguruan pencak silat PSHT.

"Untuk pasal yang kita terapkan kepada pelaku adalah Pasal 75C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Kapolres. (ANTARA)

Baca Juga:Polisi dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini