Green Shipping Belum Diterapkan di Pelabuhan di Lampung, Kadishub: Regulasinya Baru Keluar

saat ini memang belum ada penerapan 'green shipping' di pelabuhan di Lampung.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 Januari 2024 | 13:40 WIB
Green Shipping Belum Diterapkan di Pelabuhan di Lampung, Kadishub: Regulasinya Baru Keluar
Ilustrasi Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Lampung belum menerapkan green shipping. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung tengah mempersiapkan penerapan "green shipping" guna mengurangi emisi karbon dari kapal.

Kadishub Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, saat ini memang belum ada penerapan 'green shipping' di pelabuhan di Lampung.

Ini karena kata Bambang Sumbogo, regulasi tentang green shipping baru diterbitkan dan ada yang sedang dipersiapkan di tingkat pusat.

Ia mengatakan pemerintah daerah sangat mendukung regulasi mengenai penerapan "green shipping" yang bertujuan untuk mengurangi emisi karbon dari kapal.

Baca Juga:Ular Sanca di Plafon Rumah Makan di Kalianda Berhasil Dievakuasi

"Kami mendukung penerapannya, sebab ini untuk menjaga lingkungan yang dampaknya juga untuk generasi mendatang. Saat ini semua masih dalam tahap persiapan menuju penerapan regulasi tersebut, sebab semua dilakukan secara cermat," katanya.

Dia melanjutkan penerapan green shipping yang kini telah dipersyaratkan oleh sektor pelayaran internasional pun selain bisa menjaga lingkungan dari cemaran bahan bakar kapal juga bisa menciptakan industri perkapalan yang berkelanjutan.

"Green shipping ini akan menjadi standard operasional dan prosedur di pelabuhan-pelabuhan di masa mendatang, dengan harapan bisa melakukan penyerapan polusi. Kita harus memulai mempersiapkannya sejak sekarang terlebih lagi Lampung menjadi pintu gerbang Pulau Sumatera," tambahnya.

Diketahui Kementerian Perhubungan pun telah mendukung penerapan green shipping dengan menerbitkan sejumlah regulasi aksi mitigasi.

Beberapa hal sebagai bentuk implementasi green shipping adalah kewajiban menggunakan bahan bakar rendah sulfur, penggunaan scrubber untuk kapal sebagai pembersih gas buang.

Baca Juga:3 Perempuan Asal Lampung Timur Jadi Korban TPPO, Begini Modusnya

Kemudian peremajaan kapal, penggunaan alat bantu navigasi yang ramah lingkungan, dan ada kewajiban untuk melaporkan konsumsi bahan bakar kapal.

Organisasi Maritim Internasional pun telah mentargetkan untuk mengurangi emisi karbon dari kapal sebanyak 40 persen pada 2030, sebab sektor pelayaran internasional menyumbang dua hingga tiga persen emisi karbon secara global. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini