Muhtadi pun mengungkapkan bahwa saat ini lahan yang ada dan sedang dalam proses pembangunan itu, dikuasai oleh perusahaan yang memang mereka sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).
"Nah itu juga selaras dengan peruntukan. Berdasarkan perda tata ruang dan juga Peraturan Walikota, kita ketahui bersama sekarang sudah berdiri mal Transmart di lokasi yang dulunya pepohonan saja," kata dia.
Sehingga, lanjut dia, Way Halim sudah menjadi kawasan bisnis dengan hadirnya Transmart, dan ini merupakan jawaban bahwa ibu kota provinsi yang memang akan selalu berkembang secara dinamis.
Namun begitu, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga meminta semua investor dalam melakukan kegiatan usahanya tetap berpegang pada aturan dan ketentuan.
Baca Juga:Ribuan Warga Bandar Lampung Antusias Urus Pindah Pemilih di KPU
"Nah di situ PT HKKB, selaku pemegang HGB pada hutan kota, berencana melakukan pembangunan untuk pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat dan juga ketersediaan pertokoan yang nantinya mungkin itu menjadi pusat-pusat kegiatan perekonomian di kota ini," kata dia.
Menurut rencana, di lahan seluas 20 hektare tersebut akan dibangun pusat perekonomian baru yang mencakup pertokoan, tempat hunian dan taman bermain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. (ANTARA)