SuaraLampung.id - Sebanyak 17 anggota Polda Lampung dipecat alias dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama tahun 2023.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, para anggota itu dipecat karena terlibat berbagai macam kasus tindak pidana.
Dua anggota terlibat tindak pidana narkotika (narkoba) dan satu anggota terlibat tindak pidana BBM. Kemudian tiga anggota terlibat tindak pidana pencurian.
"dua anggota terlibat pelanggaran lebih dari tiga kali, dan delapan anggota karena disersi," kata Irjen Helmy Santika saat rilis akhir tahun 2023 di Mapolda Lampung, Jumat (29/12/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Polda Lampung Sita Ratusan Kilogram Sabu Selama 2023, Nilainya Mencapai Rp 642 Miliar
Selama tahun 2023 ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung menangani 164 perkara pelanggaran disiplin terhadap para anggota. Jumlah tersebut mengalami penurunan 26 perkara dibandingkan tahun 2022.
"Ada 179 anggota yang terlibat pelanggaran disiplin di tahun 2023, dengan pelanggaran menonjol tidak masuk dinas, penyalahgunaan narkoba, penyalahgunaan wewenang, melakukan hal-hal yang menurunkan martabat Polri, dan ingkar janji," ujar Helmy Santika.
Selain itu, pada tahun 2023 ini, Polda Lampung juga menangani 111 perkara pelanggaran kode etik profesi polisi (KEPP), dimana ada 457 anggota harus menjalani sidang KEPP.
Mereka mendapat KEPP dengan pelanggaran menonjol seperti tidak profesional dalam bertugas, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali, Pungli, hingga melakukan calo penerimaan anggota Polri.
Kemudian selama tahun 2023 ini, Polda Lampung juga menerima 180 perkara dari pengaduan masyarakat (Dumas), karena tidak profesional dalam melaksanakan tugas, penyalahgunaan wewenang, dan arogansi.
Baca Juga:Daftar Pejabat Polda Lampung yang Dimutasi Kapolri
Kapolda Lampung berkomitmen dalam penegakkan disiplin para anggotanya, dengan tidak segan memberikan sanksi tegas jika ada yang melakukan perbuatan pelanggaran.