322 Sarana Distribusi Pangan Olahan di Lampung Tidak Memenuhi Ketentuan

diketahui 322 sarana distribusi pangan atau 31,35 persen tidak memenuhi ketentuan,

Wakos Reza Gautama
Kamis, 28 Desember 2023 | 15:43 WIB
322 Sarana Distribusi Pangan Olahan di Lampung Tidak Memenuhi Ketentuan
Kepala BPOM Bandar Lampung Ani Fatimah Isfarjanti (dua dari kiri) dan pihak terkait menunjukan barang-barang atau produk yang tak layak pakai hasil penyitaan di 2023, Kamis, (28/12/2023). [ANTARA/Dian Hadiyatna]

SuaraLampung.id - Sebanyak 322 sarana distribusi pangan olahan di Provinsi Lampung tidak memenuhi syarat dan ketentuan selama tahun 2023.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung Ani Fatimah Isfarjanti mengatakan, pihaknya memeriksa sarana distribusi olahan pangan sebanyak 1067 sarana di tahun 2023.

Rinciannya terdiri dari pelayanan obat 478 sarana, obat tradisional dan suplemen kesehatan 100 sarana, kosmetik 261 sarana dan pangan 228 sarana.

"Hasilnya diketahui 322 sarana atau 31,35 persen tidak memenuhi ketentuan," kata Ani Fatimah Isfarjanti, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga:Tempat Wisata di Bandar Lampung Diminta Gandeng UMKM Lokal

Dalam pelaksanaan inspeksi peredaran obat dan makanan, BPOM pun memeriksa 178 sarana produksi pangan olahan diantaranya, industri pangan 169 sarana, usaha kecil obat tradisional 2 sarana dan 7 sarana industri kosmetik. Hasilnya 62 sarana atau 34,83 persen tidak memenuhi ketentuan.

Kemudian, kata Ani, pengawasan terhadap produk olahan pangan dan makanan menjelang akhir tahun pun telah dilaksanakan BPOM Bandarlampung bersama instansi pemerintah setempat di 36 sarana distribusi pangan.

"Hasil pengawasan kami masih ditemukan pangan Tanpa Ijin Edar (TIE) sebanyak 25 item dengan jumlah 184 potong dan produk rusak 10 item dengan jumlah 18 potong, dengan nilai keekonomian sebesar Rp4.854.300," kata dia.

BPOM Bandar Lampung jugatelah melakukan pengujian obat dan makanan sebanyak 2950 sampel rutin selama 2023. Dengan hasil uji tidak memenuhi syarat 111 sampel (3,7 persen) dan memenuhi syarat 2830 (96,3 persen).

"Bentuk penindakan kasus pelanggaran obat dan makanan sebanyak 24 kasus yaitu kosmetika tanpa izin edar 12 kasus, obat tradisional tanpa izin edar sembilan kasus dan obat tanpa kewenangan dan keahlian tiga kasus. Dengan kasus yang ditindaklanjuti sebanyak empat perkara yakni kosmetik tiga perkara dan obat tradisional satu perkara," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga:Jam Operasional Kafe dan Restoran di Bandar Lampung Dibatasi pada Malam Pergantian Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini