SuaraLampung.id - Aparat kepolisian menyatakan tak ada unsur perundungan dalam video viral siswi SMA swasta di Bandar Lampung berinisial MA.
Sebelumnya beredar video siswi SMA swasta di Bandar Lampung diduga dipaksa berbicara sambil mengeluarkan suara desahan serta menjulurkan lidahnya sendiri sembari memegang alat kemaluannya sendiri.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, penyidik Polresta Bandar Lampung telah memeriksa empat saksi dan korban dalam perkara tersebut.
"Hasil pemeriksaan dan wawancara, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menyimpulkan tidak ada perundungan terkait video tersebut," kata Kombes Umi Fadillah Astutik saat jumpa pers di SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung, Rabu (6/12/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Warga Resah Banyak APK Dipasang di Pohon di Sejumlah Titik di Bandar Lampung
Menurut Umi, video yang bereda di media sosial itu dibuat atas kemauan MA sendiri. Video itu dibuat pada Juni 2023 lalu.
Saat itu kata Umi, MA meminta temannya inisial R untuk membuatkan video konten bahasa Korea ditambah materi konten dewasa.
Karena dibilang jelek, MA meminta agar menghapus video tersebut. Namun ketika MA dan R membuat konten di dalam kelas, secara tidak sengaja ada temannya inisial H yang juga memvideokan aktivitas mereka.
Hingga kini, polisi masih mendalami terkait Undang-Undang ITE maupun perkara tersebut. Polisi juga masih akan memeriksa dua saksi lainnya, yang saat ini posisinya sedang melaksanakan studi tour.
Baca Juga:Viral Video Siswi SMA di Bandar Lampung Jadi Korban Perundungan dan Pelecehan, Begini Kata Polisi