SuaraLampung.id - Aparat kepolisian menyelidiki kasus dugaan perundungan siswi SMA swasta di Bandar Lampung inisial MA yang diminta memperagakan adegan asusila.
Video perundungan gerakan asusila ini viral di media sosial. Dalam video itu, seorang siswi SMA dipaksa teman-temannya melakukan adegan asusila di dalam kelas.
Kasus ini dilaporkan pihak keluarga korban ke Polresta Bandar Lampung. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan video tersebut terjadi di salah satu SMA swasta di Bandar Lampung.
"Laporannya sudah diterima oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung," kata Umi di Mapolda Lampung, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga:Bawaslu Bandar Lampung Telusuri Dugaan Pelanggaran Lokasi Kampanye
Menurut Umi, korban yang mengalami perundungan masih duduk di kelas XII salah satu SMA swasta di Bandar Lampung.
Menurutnya, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Subdit IV Renakta Polda Lampung telah meminta keterangan dari beberapa pihak.
"Sudah kita telusuri dan kita mintai keterangan beberapa pihak, termasuk 6 orang rekan sekelas siswi tersebut," katanya.
Sementara, siswi berinisial MA hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan. Menurut Umi, kepolisian telah mendatangi kediaman siswi itu sejak Senin (4/12/2023) hingga Selasa (5/12/2023).
"Hari ini kita kembali datangi kediaman MA, semoga mendapatkan hasil," katanya.
Baca Juga:Tinjau Pasar Tradisional di Bandar Lampung, Zulhas Sebut Harga Pangan Stabil
Umi mengatakan pihak kepolisian sangat berhati-hati dalam pengusutan kasus ini, karena para pihak yang diduga terlibat masih berusia anak-anak.
"Baik pelapor dan terlapor masih anak-anak, sehingga hak-hak perlindungan hukum perlu diperhatikan," tutup Umi.
Sebelumnya beredar video seorang siswi SMA diduga dipaksa berbicara sambil mengeluarkan suara desahan serta menjulurkan lidahnya sendiri sembari memegang alat kemaluannya sendiri.