SuaraLampung.id - Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan yang melakukan pemerasan ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pesawaran pada Senin (4/12/2023).
Dua tersangka anggota BIN gadungan masing-masing berinisial inisial BI (46) dan MH (46), warga Roworejo, Negeri Katon, Pesawaran.
Korban pemerasan anggota BIN gadungan ini ialah Ahmad Sujarwadi (30), warga Desa Trisno Maju, Negeri Katon, Pesawaran, pada 24 November 2023.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, peristiwa pemerasan terjadi di Jalan Desa Ponco Kresno, Negeri katon, Pesawaran.
Baca Juga:100 Penyandang Disabilitas di Pesawaran Mendapat Bantuan dari Pemprov Lampung
"Dalam aksinya, pelaku mengaku bernama sebagai anggota BIN Mabes Polri," kata AKP Supriyanto Husin dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Untuk meyakinkan korban, kedua pelaku menunjukkan kartu anggota BIN sambil menuduh korban yang merupakan agen BRILink melakukan pungutan liar (Pungli) karena memungut uang jasa.
"Korban merasa ketakutan dan pelaku terus mengancam korban apabila tidak menyerahkan uang senilai Rp25 juta akan ditangkap," ujar Supriyanto Husin.
Korban akhirnya menyanggupi membayar Rp5 juta. Uang diserahkan kepada pelaku di luar rumah tidak jauh dari rumah korban.
Beberapa hari kemudian, korban ditelepon melalui WhatsApp oleh pelaku agar menyerahkan uang kembali dari permintaan pelaku.
Baca Juga:Anak Yatim Piatu Korban Perundungan Teman Sekolah di Pesawaran Didatangi Mensos Risma
Akan tetapi, korban tidak bisa menyanggupi dan meminta waktu 10 hari ke depan. Pelaku mengirim pesan melalui chat WhatsApp dengan korban agar menyerahkan uangnya.
- 1
- 2