SuaraLampung.id - Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2024 sudah selesai di tingkatan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.
Kini Dewan Pengupahan Provinsi Lampung akan menyampaikan ke Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengenai besaran UMP 2024.
Berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan, UMP Lampung 2024 mengalami kenaikan 3-4 persen dibanding tahun sebelumnya. Artinya UMP Lampung 2024 sebesar Rp2.633.284,59.
"Untuk angka pastinya setelah persetujuan Gubernur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu, kepada Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Senin (20/11/2023).
Baca Juga:Desa Perbatasan di Lampung Jadi Perhatian Bawaslu, Antisipasi Pemilih Ganda
Diketahui Pemerintah Pusat sudah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yaitu melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 berisi tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Salah satu poin penting dalam PP terbaru ini adalah kebijakan upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Menindaklanjuti hal itu, kata Agus Nompitu, pihaknya menggelar rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung untuk membahas terkait upah mininum provinsi yang akan diberlakukan sejak 1 Januari 2024.
Pengajuan kenaikan 3-4 persen itu jauh dari harapan kalangan buruh di Lampung. Pasalnya, dalam berbagai kesempatan, para buruh meminta kenaikan UMP hingga 15 persen.
Baca Juga:25 Nama Bacalon Kepala Daerah Asal Lampung dari Partai Golkar, Ada Arinal Djunaidi dan Rycko Menoza