SuaraLampung.id - Bawaslu Lampung meminta Panwaslu Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, untuk mengantisipasi adanya pemilih ganda di daerah perbatasan pada Pemilu 2024.
Di Kecamatan Tegineneng, ada dua desa yang berbatasan dengan Kabupaten Lampung Tengah yaitu Desa Rejo Agung dan Desa Batang Hari Ogan.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir mengatakan, panswacam harus mengidentifikasi kemungkinan adanya pemilih yang memiliki KTP Pesawaran tapi berdomisili di Lampung Tengah.
"Pemilih ganda dan kesalahan identifikasi jenis kelamin pemilih, merupakan bentuk kerawanan pemilu yang harus dicegah dan diantisipasi di samping politik uang, netralitas ASN, dan intimidasi," kata dia.
Baca Juga:25 Nama Bacalon Kepala Daerah Asal Lampung dari Partai Golkar, Ada Arinal Djunaidi dan Rycko Menoza
Hamid juga meminta Panwaslu Kecamatan Tegineneng mengidentifikasi pemilih yang bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada hari pemungutan suara, serta pemilih yang telah tutup usia.
"Hal ini harus dilakukan oleh panwaslu berkoordinasi dengan panitia pemungutan suara (pps) dan aparatur pemerintahan setempat untuk mengawal pemutakhiran daftar pemilih tambahan di daerah itu," katanya.
Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan dan pencegahan, menurut Hamid, panwaslu kecamatan dan desa harus kreatif mengantisipasi modus baru pelanggaran pemilu.
“Bisa jadi potensi pelanggaran Pemilu 2024 mirip dengan pemilu sebelumnya, namun kemungkinan ada juga modus baru agar tidak mudah tercium oleh pengawas pemilu,” kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Bentuk Tim Pengawas ASN Pemilu 2024, Pemkot Bandar Lampung: Hati-hati Like Postingan di Medsos