Ayah Memperkosa Anak Kandung di Tulang Bawang, Sempat Campur Obat Tidur ke Makanan Korban

tersangka memperkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMA pada November 2022 lalu.

Wakos Reza Gautama
Senin, 06 November 2023 | 18:11 WIB
Ayah Memperkosa Anak Kandung di Tulang Bawang, Sempat Campur Obat Tidur ke Makanan Korban
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. Ayah memperkosa anak kandungnya di Tulang Bawang. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya sendiri di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Akibat perbuatannya, pria inisial PN (43) ini ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang.

Petugas menangkap tersangka PN di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (4/11/2023).

Plt Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Ipda Sobrun mengatakan, tersangka memperkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMA pada November 2022 lalu.

Baca Juga:Dipicu Masalah Tanah, Bentrokan Berdarah Kelompok John Kei dan Nus Kei di Bekasi Bermotif Balas Dendam

Saat kejadian, ibu korban dan adik-adik korban sedang pergi ke Kota Metro. Di rumah hanya ada korban dan tersangka.

Sebelum menjalankan aksinya, pria ini mencampur obat tidur ke makanan korban. Ini membuat korban tertidur lelap di kamarnya.

"Saat korban tertidur, pelaku dengan leluasa pelaku melakukan aksi biadabnya. Setelah terbangun dari tidur, korban merasakan sakit di alat kelaminnya," jelas Sobrun.

Ternyata pelaku melakukan aksi tak senonoh sebanyak dua kali. Korban lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya ke bibinya.

Bibi korban lalu bercerita kepada ibu kandung korban. Mendengar cerita ini, ibu korban tak terima sehingga melaporkan suaminya ke Mapolres Tulang Bawang pada Selasa (08/08/2023).

Baca Juga:Banjir Hujatan, Putri Anne Diminta Jadi Wanita Anggun Usai Dance Depan Anak: Kayak Cacing Kepanasan

Mengetahui dilaporkan ke polisi, pelaku melarikan diri dari rumah dan bersembunyi. Hingga akhirnya tempat persembunyian pelaku diketahui dan ditangkap oleh petugas di Jawa Tengah.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun.

Dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak