SuaraLampung.id - Sebanyak 952 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Lampung ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.
Para caleg ini akan memperebutkan 85 kursi di DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu 2024. Hasil penetapan DCT, ini ada dua bacaleg yang dicoret oleh KPU.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Lampung Ismanto menurutkan, hasil pencermatan DCT hingga penetapan DCT terdapat dua caleg yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Satu caleg dari PPP tidak melanjutkan pencermatan di DCT dan satu lagi karena ada kegandaan eksternal di dua partai politik, PKB dan Partai Demokrat,” kata dia, Sabtu (4/11/2023).
Ismanto menuturkan KPU telah melakukan klarifikasi lewat Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terhadap caleg tersebut.
“Setelah kami klarifikasi Silon, kami tetapkan memenuhi syarat di PKB, dan TMS-kan di Partai Demokrat,” kata dia.
Ismanto mengatakan secara keseluruhan partai politik peserta pemilu telah memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.
"Kemudian dari dari 952 caleg yang telah ditetapkan terdiri dari 589 orang laki-laki dan 363 perempuan,” kata dia.
Diketahui, KPU Lampung telah menetapkan alokasi kursi DPRD Provinsi Lampung sebanyak 85 kursi dan delapan daerah pemilihan Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023. (ANTARA)
Baca Juga:Sebanyak 9.917 Caleg DPR Telah Ditetapkan KPU dalam DCT Pemilu 2024