Nasib Petani Penggarap Anak Tuha yang Tergusur

Ahmad menggarap lahan seluas 3 hektare di lokasi menjadi objek sengketa itu sejak tahun 2020 lalu dengan sistem sewa

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 30 September 2023 | 07:10 WIB
Nasib Petani Penggarap Anak Tuha yang Tergusur
Mobil traktor milik PT BSA membersihkan tanaman petani penggarap di lahan sengketa di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

Dari balik jaket, terlihat sebuah kertas menyerupai buku berwarna hijau dalam genggamannya. Pria yang diketahui bernama Rusmanto berjalan pelan masuk ke dalam kantor kecamatan.

"Mau daftar tali asih atau mau apa bapak?" tanya seorang yang berjaga di posko Pokja tersebut.

"Tidak pak, saya ke sini ingin mempertahankan lahan saya, agar tidak kena serobot perusahaan,"jawab Rusmanto sambil menyodorkan sertifikat tanah.

PT BSA membuka posko pengaduan untuk mendata petani penggarap di lahan Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. [Suaralampung.id/Agus Susanto]
PT BSA membuka posko pengaduan untuk mendata petani penggarap di lahan Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

Lalu pria bertopi dan berjaket gelap itu mendekati panitia pendataan tali asih dan duduk di kursi yang sudah disediakan. Rusmanto dan dua rekannya menyodorkan surat sertifikat tanah miliknya. "Ini sertifikat saya silahkan dicek," kata Rusmanto.

Baca Juga:Hasil Pemeriksaan Propam Polda Lampung terhadap Polisi yang Injak Kepala Warga di Lampung Tengah: Karena Reflek

Setelah dicek lembar demi lembar oleh salah satu panitia, lalu sertifikat tersebut difotokopi oleh pihak perusahaan.

"Ok nanti saya telepon pekerja kami yang sedang membajak lahan, agar tidak membajak lahan bapak," kata seorang pria yang diketahui pegawai perusahaan PT BSA itu.

Rusmanto mengatakan lahan miliknya seluas satu hektare yang saat ini ditanami sawit memiliki legalitas berupa sertifikat tanah. Berdasarkan peta, lahannya terhimpit oleh lahan yang diklaim milik PT BSA.

"Lahan saya hanya 1 hektare, dua rekan saya juga ini masing masing ada 1 hektare tapi ada suratnya, cuman lokasinya di tengah tengah milik lahan yang sengketa ini. Jadi kami ke sini ingin konfirmasi jangan sampai pembajak membajak lahan kami, takutnya terjadi salah komunikasi," kata Rusmato.

Perwakilan PT BSA Agus Susanto menjelaskan pihaknya akan memberikan kompensasi kepada penggarap lahan yang besarannya tergantung luasan tanaman dan jenis tanaman berikut usia tanaman.

Baca Juga:Viral Video Polisi Injak Kepala Warga, Kapolres Lampung Tengah Meminta Maaf

Pihak perusahaan akan mendata masyarakat yang menggarap di atas lahan PT BSA bersama tim POKJA yang terdiri dari pihak perusahaan dan forkopimda Lampung Tengah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini