Nasib Petani Penggarap Anak Tuha yang Tergusur

Ahmad menggarap lahan seluas 3 hektare di lokasi menjadi objek sengketa itu sejak tahun 2020 lalu dengan sistem sewa

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 30 September 2023 | 07:10 WIB
Nasib Petani Penggarap Anak Tuha yang Tergusur
Mobil traktor milik PT BSA membersihkan tanaman petani penggarap di lahan sengketa di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

SuaraLampung.id - Petani penggarap menjadi pihak paling dirugikan dari konflik lahan dengan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Sudah membayar uang sewa, mereka kini harus terusir dari lahan garapannya.

Pemandangan tak biasa terlihat di ladang singkong di wilayah Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Sabtu (23/9/2023) lalu. Ratusan polisi berjaga menyebar di setiap sudut. Beberapa kendaraan taktis mobil Sabhara terparkir di ruas jalan utama. Sepeda motor dinas polisi juga lalu lalang melakukan patroli.

Di tengah ladang, sejumlah pria mengayunkan golok untuk memisah singkong dari batangnya ditemani truk truk terparkir mengantre untuk memuat singkong yang sudah dicabut dari ladang.

Sementara seorang pria paruh baya dengan mengenakan topi bulat duduk di sebuah gubuk mengamati para buruh tani bekerja. Hari itu, Ahmad, warga Kecamatan Anak Tuha, sedang mengawasi proses panen singkong di atas lahan konflik itu.

Baca Juga:Hasil Pemeriksaan Propam Polda Lampung terhadap Polisi yang Injak Kepala Warga di Lampung Tengah: Karena Reflek

"Sidang belum selesai masih tahap mediasi tapi herannya kenapa sudah digusur," kata Ahmad saat ditemui di lokasi lahannya, Minggu (24/9/2023).

Pernyataan Ahmad ini merujuk pada sidang gugatan perdata yang diajukan Masyarakat Adat Marga Anak Tuha di Pengadilan Negeri Gunung Sugih. 

Petani singkong memanen tanamannya di lahan sengketa di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. [Suaralampung.id/Agus Susanto]
Petani singkong memanen tanamannya di lahan sengketa di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

Warga menggugat PT BSA, Menteri ATR/BPN, dan Bupati Lampung Tengah. Para penggugat atas nama Ahmad Syafruddin, M. Subir, dan Riduan.

Pada petitumnya penggugat meminta majelis hakim menyatakan HGU atas 807 ha lahan atas nama PT BSA adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga meminta tergugat I (PT BSA) mengganti kerugian moriil dan materiil senilai Rp6,1 miliar.

Baca Juga:Viral Video Polisi Injak Kepala Warga, Kapolres Lampung Tengah Meminta Maaf

Tidak hanya itu, majelis hakim diminta untuk menghukum Tergugat II yakni Menteri ATR/BPN untuk mencoret sertifikat HGU PT BSA, serta Tergugat III untuk membentuk tim ulang pemeriksaan ulang SHGU PT BSA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini