Usai Habisi Korbannya, Perampok di Tulang Bawang Buang Jasad Korban ke Dalam Sumur

Aparat Polres Tulang Bawang menangkap tersangka perampokan disertai pembunuhan

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 23 September 2023 | 16:57 WIB
Usai Habisi Korbannya, Perampok di Tulang Bawang Buang Jasad Korban ke Dalam Sumur
Ilustrasi pembunuhan. Kasus perampokan disertai pembunuhan di Tulang Bawang terungkap. [unsplash]

SuaraLampung.id - Aksi perampokan yang menewaskan korban Pembadi Harianja (61), warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, terungkap.

Aparat Polres Tulang Bawang menangkap tersangka perampokan disertai pembunuhan terhadap Pembadi yaitu berinisial S als SJ als SG als TG (45).

Polisi menangkap S di rumahnya di Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (16/09/2023), sekitar pukul 15.30 WIB. 

"Motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban ini karena ingin menguasai hartanya yakni uang tunai sebanyak Rp 20 juta," ucap Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Sabtu (23/09/2023).

Baca Juga:Oknum ASN Pemkab Tuba Ditangkap Jualan Sabu

Menurut Wido,  mulanya pelaku hanya ingin mengambil harta korban, namun karena aksinya ketahuan dan pelaku dikenali oleh korban, sehingga pelaku panik dan langsung membacok kepala korban sebanyak 3 kali.

Kemudian pelaku memukul dada sebelah kiri korban dengan menggunakan kayu balok sebanyak 1 kali. Setelah itu korban lalu dibuang ke dalam sumur.

Aksi sadis ini terjadi hari Kamis (17/08/2023), sekitar pukul 19.45. Hanya ada korban seorang diri di dalam rumah karena memang tinggal sendirian di rumahnya.

"Korban kenal dengan pelaku karena pelaku pernah bekerja sebagai kuli muat singkong, yang mana kesehariannya korban merupakan pemborong singkong," papar Wido.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku sudah menghabiskan uang Rp20 juta milik korban untuk berfoya-foya dan melakukan judi sabung ayam.

Baca Juga:Perampok Sadis di Serdang Bedagai Menyelinap ke Dapur Rumah Lalu Sekap-Cabuli Siswi SMA

"Adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dalam kasus pembunuhan atau curas yang mengakibatkan kematian yakni kayu balok, kain lap, sepasang sendal jepit, seng putup sumur, sepeda motor Yamaha Vega R trodol, senjata tajam (sajam) jenis golok, dan baju serta celana pendek yang kenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana, Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak