SuaraLampung.id - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang inisial RR (39) ditangkap aparat kepolisian karena menjual narkoba jenis sabu.
Kepala Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi mengatakan, RR ditangkap bersama seorang remaja berinisial IWK (18) asal Kampung Gunung Sakti, Menggala, Tulang Bawang pada Rabu (20/9/2023) siang.
"Mereka ditangkap di Jalan Poros Tiyuh Penumangan, Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berdasarkan hasil pengembangan dan laporan masyarakat," kata Iptu Yopi Hariyadi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (21/9/2023).
Penangkapan keduanya merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba, yang mengamankan seorang lelaki berinisial TP (23) di Tiyuh Pagar Dewa, Tulang Bawang Barat.
Baca Juga:Zonk! Pria di Kubu Raya Edar Sabu Demi Modal Nikah, Pelaku Malah Pergoki Tunangan Selingkuh
"Jadi penangkapan keduanya ini, berdasarkan informasi masyarakat sering terjadi transaksi sabu di Jalan Poros Tiyuh Penumangan, langsung kami selidiki," ujar Yopi Hariyadi.
Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa sebungkus rokok yang di dalamnya terdapat sebungkus plastik klip bening besar isi sabu seberat 8,52 gram yang diselipkan di bawah asbes atap warung.
Dari mereka, juga diamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp3 juta dan sepeda motor Honda Astrea Grand BE 8377 TA.
Dari pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:Bawa 2 Kg Sabu dari Aceh, Warga Asahan Ditangkap di Batu Bara