SuaraLampung.id - Polda Lampung menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, sabu tersebut dibawa dua orang kurir yakni MN (23) dan MS (36).
Ia menjelaskan pada 15 Agustus petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan jenis Toyota Innova dengan nomor polisi B 1798 NYZ di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan karena mencurigakan.
"Saat dilakukan pemeriksaan di beberapa bagian mobil ditemukan sabu sebanyak 30 kg," kata dia.
Baca Juga:Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu Jaringan Malaysia
Ia mengatakan berdasarkan pengakuan dua tersangka barang haram tersebut akan dibawa menuju Jakarta.
"Kedua tersangka ini berasal dari Provinsi Aceh. Kedua kurir narkoba ini mendapat imbalan Rp12 juta apabila sudah sampai di lokasi oleh pemesan, dimana mereka sudah menerima imbalan Rp5 juta untuk mengantar, sisanya akan dibayarkan di lokasi," kaya dia.
Erlin mengatakan dengan adanya pengungkapan 30 kilogram sabu dengan nilai Rp45 miliar tersebut, setidaknya kurang lebih 120 ribu jiwa manusia terbebas dari penggunaan barang haram itu.
"Saat ini Polda Lampung masih melakukan pendalaman, apakah pemesan narkotika tersebut berasal dari dalam penjara atau bukan. Sementara itu atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Jejak Bisnis Narkoba Fredy Pratama sampai Dijuluki 'Escobar Indonesia'