Kanit Gakkum Satlantas Polres Lampung Timur Aipda Ferdy Chandra Saputra, mengatakan kedua siswa menggunakan sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor polisi B 6075 CKS.
Sementara mobil yang menabrak dua siswa tersebut berjenis Grand Max dengan nomor polisi Pol BE 9263 AA. Pengemudi mobil bernama Bayu Arli Firdaus (22) warga Kelurahan Karang Raya Timur, LK 3 Rt 09, kecamatan Panjang Kota, Bandar lampung.
Kronologis kejadian kata Ferdy, pengendara sepeda motor yang dikemudikan oleh Ferry melaju dari arah Kecamatan Sekampung Udik. Melihat mobil melaju kencang dalam kondisi oleng, Ferry sempat menghindar hingga keluar badan jalan.
Namun mobil yang dikemudikan Bayu tidak bisa dikendalikan dan menabrak dua siswa dimaksud. Polisi masih meminta keterangan saksi dan membawa dua kendaraan yang terlibat kecelakaan.
"Masih kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk memastikan penyebab peristiwa kecelakaan tersebut, karena ngantuk, atau hal lain," kata Ferdy.
Kontributor : Agus Susanto