Perampok di Jalan Tol Trans Sumatera Diringkus, Modusnya Todong Korban yang Istirahat di Bahu Jalan

Satu orang pelaku inisial PP sudah ditangkap aparat Polres Lampung Tengah

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 12 Agustus 2023 | 17:22 WIB
Perampok di Jalan Tol Trans Sumatera Diringkus, Modusnya Todong Korban yang Istirahat di Bahu Jalan
Ilustrasi jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar. Perampok di Jalan Tol Trans Sumatera diringkus Polres Lampung Tengah. [Antara]

SuaraLampung.id - Pengguna jalan Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar, Lampung Tengah, menjadi korban perampokan. Peristiwa ini terjadi pada Februari lalu.

Korban Norpen Sibagariang (46) warga Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, dirampok oleh tiga orang saat beristirahat di Jalan Tol Trans Sumatera KM 140, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Satu orang pelaku inisial PP sudah ditangkap aparat Polres Lampung Tengah. Sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran aparat di lapangan.

Plh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Ipda Pande Putu Yoga mengatakan, pada Jumat (24/2/2023) pukul 02.00 WIB, korban bersama istrinya istirahat di bahu Jalan Tol KM 140 wilayah Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Baca Juga:Dua dari Tiga Rampok yang Kegocek Karyawan Minimarket di Jaktim Bawa Golok Saat Beraksi

“Tiba-tiba datang tiga pelaku menghampiri korban dan langsung menodong korban menggunakan badik,” ujar Ipda Pande saat dikonfirmasi, Sabtu (12/8/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Pelaku mengambil barang berupa satu handphone merek Vivo Y21i dan uang tunai Rp1,5 juta. “Atas kejadian tersebut, korban melaporkan Mapolres Lampung Tengah,” kata dia.

Setelah melakukan penyelidikan berbekal laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

“Pelaku inisial PP berhasil kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya, berikut barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit handphone merek Vivo Y21i milik korban turut diamankan oleh petugas,” kata Iptu Pande.

Kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lain masih dalam pengejara. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga:Kena Prank saat Gasak Brankas Minimarket di Jaktim, 3 Pelaku Cuma Embat Rokok dan Duit Segini di Meja Kasir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini