Saat dibuka, ternyata tas ransel tersebut hanya berisikan bantal dan sarung yang diambil pelaku dari dalam kamar. Kemudian korban mendatangi pelaku dan menanyakan keberadaan uang senilai Rp73,5 juta yang telah diserahkan.
Pelaku berkilah, uang tersebut sudah dihabiskan untuk membayar hutang, sehingga korban mengalami kerugian Rp73,5 juta dan melaporkannya ke kepolisian.
Setelah bergerak melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (6/8/2023) malam, setelah tim mendapatkan informasi pelaku diamankan warga.
Kemudian tim mendatangi lokasi ke tempat pelaku yang diamankan warga, hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Lalu pelaku dibawa ke Polsek Pesisir Tengah, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Penipuan yang Mengatasnamakan Pegadaian