SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima titipan pembayaran uang pengganti senilai Rp11 juta dari terdakwa Haris fadillah dalam perkara tindak pidana korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun 2019-2021.
"Pembayaran uang pengganti diserahkan melalui penasihat hukumnya," kata Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan, Selasa 8/8/2023.
Dia melanjutkan uang pengganti yang diserahkan tersebut berjumlah Rp11 juta. Uang tersebut akan disetorkan ke rekening titipan Kejari Bandar Lampung yang di tempatkan di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Bandar Lampung.
"Kita telah terima Rp11 juta dan segera kami setorkan ke rekening titipan Kejari Bandar Lampung," kata dia.
Baca Juga:Jadi Terdakwa Suap, Saksi Sebut Johnny G Plate Kecewa Proyek BTS 4G Kominfo Belum Rampung
Terdakwa Haris Fadillah yang merupakan seorang Kabid Tata Lingkungan merupakan satu dari tiga orang terdakwa yang sedang menjalani sidang terkait perkara tindak pidana korupsi penagihan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Perkara tindak pidana korupsi tersebut selain melibatkan terdakwa Haris Fadillah, juga melibatkan terdakwa Hayati dan Sahriwansyah selaku mantan Kadis DLH Bandar Lampung.
Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ANTARA)