Sejumlah Organisasi Pers Minta Presiden Jokowi Kaji Ulang Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas

ada organisasi pers yang meminta pengkajian ulang terhadap naskah draf Perpres Jurnalisme Berkualitas itu.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 29 Juli 2023 | 13:49 WIB
Sejumlah Organisasi Pers Minta Presiden Jokowi Kaji Ulang Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas
Ilustrasi google doodle. Tiga organisasi pers minta Presiden Jokowi tinjau ulang draf Perpres Jurnalisme Berkualitas. [pexels.com/cottonbro studio]

Namun, Wens mengingatkan, platform digital juga perlu dilibatkan sebagai pemangku kepentingan ekosistem informasi di Indonesia.

"Kebuntuan dalam pembahasan rancangan Perpres harus dipecahkan dengan mencari win win solution," katanya.

Solusi yang sudah diterapkan di negara lain, misalnya "designation clause" yang ada dalam Media Bargaining Code di Australia, bisa diterapkan di Indonesia.

Dengan pasal itu, hanya platform yang menolak berkontribusi secara signifikan pada upaya memperbaiki ekosistem media yang diwajibkan memenuhi ketentuan dalam peraturan. Sampai saat ini, draft terakhir Perpres Publishers Rights yang beredar, tidak memasukkan klausul tersebut.

Baca Juga:AJI Desak Rancangan Perpres Publisher Rights Dibuka ke Publik, Pastikan Jamin Kesejahteraan Jurnalis

Google Indonesia merespon rencana penandatanganan Perpres Publishers Rights ini dengan sebuah siaran pers pada 25 Juli 2023 yang menegaskan rencana mereka untuk tak lagi menayangkan konten berita di platformnya.

Aksi serupa pernah dilakukan Google di Australia dan Kanada. Di Australia, perusahaan teknologi itu akhirnya melunak setelah pemerintah setempat melakukan renegosiasi dengan tawaran win-win solution.

Jika ancaman Google benar-benar dilaksanakan, maka platform mesin pencari Google dan situs agregator video Youtube, tidak akan lagi menayangkan konten yang berasal dari penerbit media di Indonesia.

Selain kehilangan traffic pembaca, penerbit media juga berpotensi kehilangan miliaran rupiah pendapatan yang selama ini disalurkan oleh perusahaan teknologi raksasa tersebut.

Publik juga bakal kehilangan akses pada informasi penting dan kredibel yang diproduksi redaksi media massa, di periode krusial menjelang Pemilihan Umum 2024.

Baca Juga:Presiden Jokowi Didesak Kaji Ulang Rancangan Perpres Publishers Rights

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini