Pemuda asal Pringsewu Sundut Kekasih Pakai Rokok Gara-gara Tidak Angkat Telepon

Korban dianiaya dengan cara ditinju, dipukuli, dijambak, bahkan disulut dengan bara api rokok

Wakos Reza Gautama
Selasa, 06 Juni 2023 | 13:41 WIB
Pemuda asal Pringsewu Sundut Kekasih Pakai Rokok Gara-gara Tidak Angkat Telepon
Ilustrasi penganiayaan. Seorang pemuda asal Pringsewu menganiaya kekasihnya sendiri. [Presisi.com]

SuaraLampung.id - Seorang pemuda asal Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, inisial BAM (24), menganiaya kekasihnya sendiri inisial VA (18). Penganiayaan itu terjadi karena masalah sepele. BAM emosi karena kekasihnya tidak mengangkat telepon. 

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, penganiayaan itu terjadi di dalam mobil pelaku, pada Minggu (4/6/2023) pagi.

Saat itu pelaku menganiaya korban sejak dalam perjalanan dari Pekon Sidoharjo, hingga Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.

"Korban dianiaya dengan cara ditinju, dipukuli, dijambak, bahkan disulut dengan bara api rokok disejumlah bagian tubuhnya," kata Kompol Ansori Samsul Bahri, Selasa (6/6/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Sidang Perdananya Ditonton Langsung Ayah David, Mario Dandy Diledek: Penguasa Jaksel!

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian mata kanan, luka bakar di lengan kanan, luka sobek di bibir bagian atas, dan memar di bagian kepala korban.

Selain itu, pelaku juga membanting Ponsel korban hingga pecah dan juga menuduh korban bermain serong dengan pria lain. 

Tidak terima atas tuduhan dan penganiayaan, korban didampingi orang tuanya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk ditindaklanjuti.

"Berbekal laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, pelaku dapat diamankan pada Minggu malam," ujar Ansori Samsul Bahri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat menganiaya korban lantaran di picu permasalah sepele, karena korban tidak mengangkat saat ditelepon, sehingga pelaku menjadi emosi dan berbuntut penganiayaan tersebut.

Baca Juga:Sidang Perdana, Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat ke David Ozora

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut, kini telah ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.

Dalam proses pemeriksaan, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak