Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Kembalikan Kerugian Negara Rp2,69 Miliar

Uang kerugian negara yang dikembalikan Sahriwansah melalui penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung senilai Rp2,69 miliar.

Wakos Reza Gautama
Senin, 27 Maret 2023 | 16:19 WIB
Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Kembalikan Kerugian Negara Rp2,69 Miliar
Ilustrasi Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah usai diperiksa di Kejati Lampung, Kamis (6/10/2022). Sahriwansah kembalikan uang kerugian negara korupsi retribusi sampah senilai Rp2,69 miliar. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah mengembalikan uang kerugian negara dalam perkara korupsi retribusi sampah.

Uang kerugian negara yang dikembalikan Sahriwansah melalui penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung senilai Rp2,69 miliar. Sahriwansah sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, uang tersebut merupakan uang titipan untuk kerugian negara, karena nanti pengembalian kerugian negara akan diputuskan dalam proses persidangan.

"Uang tersebut, akan kami titipkan ke rekening penampungan lainnya di Kejati Lampung," kata Hutamrin saat jumpa pers di Kantor Kejati Lampung, Senin (27/3/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Kasus Korupsi Dana Tukin Kejari Bandar Lampung, Penyidik Masih Lengkapi Berkas

Untuk selanjutnya, uang di dalam rekening sifatnya tidak berbunga dan tidak bisa dipakai apapun, kecuali untuk proses persidangan.

Sebelumnya, Kejati sudah menerima pengembalian titipan kerugian negara dari tersangka H dan UPT lainnya berjumlah Rp586,7 juta.

"Saat ini total penitipan kerugian negara berjumlah Rp3,28 miliar, masih ada sisa sekitar Rp3 miliaran lagi, juga ada itikad baik dari lainnya," ujar Hutamrin.

Hutamrin menegaskan, walaupun uang kerugian negara sudah dikembalikan tersangka, namun proses persidangan secepat mungkin akan dilaksanakan.

Nantinya uang pengembalian kerugian negara tersebut, dapat dijadikan pertimbangan dalam proses yang meringankan, karena sangat kooperatif para tersangkanya.

Baca Juga:Diduga Lakukan Kerugian Negara, MIND ID Angkat Suara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak