Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Ditahan Kasus Korupsi Retribusi Sampah

Ketiga tersangka yang ditahan yakni Sahriwansah, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung

Wakos Reza Gautama
Rabu, 22 Maret 2023 | 17:10 WIB
Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Ditahan Kasus Korupsi Retribusi Sampah
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Sahriwansah ditahan Kejati Lampung dalam perkara korupsi retribusi sampah. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni Sahriwansah, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung tahun 2019-2021; Hayati, pembantu bendahara penerima pada DLH Bandar Lampung; dan Haris Fadila selaku Kepala Bidang Tata lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup.

"Hari ini kami melakukan penahanan tiga tersangka di Rutan dan Lapas Perempuan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, Selasa (21/3/2023).

Dia melanjutkan terkait penahanan ketiga tersangka, tim penyidik telah membuat pertimbangan untuk melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam waktu 20 hari ke depan.

Baca Juga:Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Geledah Rumah Eks Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah

Dalam perkara tersebut, pihaknya telah menyita beberapa dokumen dari para tersangka yang digunakan untuk pengembalian kerugian negara.

"Kami dapatkan beberapa dokumen. Secepatnya berkas akan dikirim ke penuntut umum untuk segera disidangkan," kata dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini