24 Ton Minyak Goreng Curah Ilegal Beredar di Lampung

pihaknya menemukan minyak goreng curah yang dikemas dengan ukuran 0,8 hingga 0,9 liter.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:23 WIB
24 Ton Minyak Goreng Curah Ilegal Beredar di Lampung
minyak goreng curah ilegal disita Tim Satgas Pangan Lampung. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Lampung menemukan 24,8 ton minyak goreng curah ilegal, tanpa izin edar yang dikemas ulang tidak sesuai ketentuan dan tanpa merek. 

Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI Moga Simatupang mengatakan, pihaknya menemukan minyak goreng curah yang dikemas dengan ukuran 0,8 hingga 0,9 liter.

"Jadi sejak 24-28 Februari, kami berkoordinasi bersama ditemukan 9.648 botol tidak sesuai ketentuan," kata Moga Simatupang saat ekspos di Kantor Disperindag Lampung, Jumat (3/3/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Jumlah tersebut ditemukan disejumlah titik di Lampung, terbanyak ada di wilayah Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Pesawaran.

Baca Juga:Pastikan Kebutuhan Pokok di Purwakarta Aman Jelang Ramadan, Bupati Anne Ratna Mustika Pantau Pasar Bersama Pihak Ini

Sesuai ketentuan, minyak goreng rakyat ukurannya harus 1 liter, 2 liter, dan 5 liter berbentuk pouch, botol, dan jeriken yang terjual di pasaran.

"Modus mereka ini seharusnya minyak curah tidak dalam botol saat dijual, tentunya akan memperpanjang mata rantai utamanya terhadap harga di pasaran," ujar Moga Simatupang.

Selanjutnya terhadap para pelaku usaha yang melanggar ketentuan, untuk sementara ini disanksi administratif, sebab masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara untuk minyak goreng curah kemasan botol yang disita, selanjutnya dituangkan ulang dan didaur ulang menjadi minyak goreng curah, agar sesuai ketentuan.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perdagangan RI, Syalendra menjelaskan, minyak goreng curah tidak boleh dikemas lagi, kalau dari produsen sudah curah, maka sampai ke pasar harus dalam bentuk curah.

Baca Juga:Waspada Gempa, Sesar Cimandiri Intai Jakarta Termasuk Banda Aceh Lampung dan Palu

"Dikemas lagi dibolehkan, ketika pedagang pengecer membungkus dan mengemasnya dengan plastik, tapi harus dihadapan konsumen agar tahu berapa isinya, ini harus diinformasikan ke masyarakat dan pelaku usaha," jelas Syalendra.

Diharapkan masyarakat tidak ada lagi yang membeli minyak goreng curah yang dikemas tanpa merek, karena pemerintah sudah berusaha untuk mendorong produksi minyak yang higenis di masyarakat.

Peredaran minyak goreng curah dikemas tanpa merek sendiri, banyak modus lain mulai tidak higenis hingga mereknya dipalsukan. Sementara alur pendistribusi yang ditemukan itu dari produsen dan distributor kedua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini