SuaraLampung.id - Polres Pesisir Barat menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor benur lobster laut yang dilakukan oleh oknum pengepul benur di Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsya Hendra mengatakan, petugas Satuan Reskrim menangkap tiga orang yang diduga melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster pada Senin (27/2/2023) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti yakni benur lobster laut sebanyak 6.610 ekor yang terbagi menjadi dua jenis yaitu benur mutiara dan benur pasir.
"Barang bukti yang juga disita dari tersangka tersebut yakni satu buah boks warna putih, satu plastik warna hitam, dan 36 plastik bening berisi benih lobster serta empat buah ponsel milik pelaku," kata dia.
Baca Juga:ADB Kasih Utang ke Indonesia Buat Budidaya Udang
Selain itu, kata dia, dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka bukan merupakan nelayan, tetapi mereka hanya pengepul benur lobster.
"Dari keterangan tersangka benur-benur tersebut akan diselundupkan ke luar kota dan kemudian akan diekspor keluar negeri," ujar Kapolres.
Menurut dia, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan hasil informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi ilegal penjualan benur lobster.
"Kami masih akan terus mendalami kasus ini, benur-benur tersebut bukan untuk dibudidayakan atau dibesarkan, tetapi akan dijual secara ilegal ke luar negeri," ujar dia.
Dia mengatakan, selanjutnya barang bukti tersebut akan diserahkan kepada pihak karantina untuk dikembalikan ke habitat aslinya.
Baca Juga:Selundupkan Benih Lobster Rp17,4 Miliar, 4 Terdakwa Ditegur Hakim Karena Mengaku Tidak Saling Kenal
Dia mengatakan, pihak polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
"Dari kasus ini terduga pelaku dijerat dengan pasal hukuman penjara maksimal delapan tahun penjara," kata Kapolres.
Polres Pesisir Barat, Lampung, menyebutkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar bisa diminimalkan dengan dilakukan penangkapan atas sejumlah pelaku ekspor benur lobster secara ilegal.
"Pengepul yang juga pelaku penyelundupan ditiangkap di Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Apabila benur lobster berhasil dikirim ke luar negeri, maka kerugian negara bisa mencapai Rp1,3 hingga Rp1,4 miliar," kata Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsya Hendra, kepada wartawan saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Pesisir Barat, Selasa (28/02/2023).
Ia mengatakan, polisi telah menyita barang bukti benur lobster laut sebanyak 6.610 ekor yang terbagi menjadi dua jenis yaitu benur mutiara dan benur pasir.
"Barang bukti dari tersangka tersebut satu buah bok warna putih, satu plastik warna hitam, dan 36 plastik bening berisi benih lobster serta empat buah handphone milik pelaku," kata dia.
Dari keterangan tersangka yang ditangkap, setiap ekor benur lobster dijual dengan harga Rp15 ribu sampai Rp20 ribu per ekor.
"Dari keterangan tersangka, benur-benur tersebut akan diselundupkan ke luar kota dan kemudian akan diekspor keluar negeri," ujar dia.
Dirinya mengatakan, jika penjualan benur secara ilegal ini tidak dihentikan atau dicegah maka kerugian negara akan terus bertambah besar.
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar membantu kepolisian dalam mengungkap bisnis ilegal penjualan benur lobster laut ini.
"Keberadaan benur lobster ini harus dijaga, agar masyarakat khususnya nelayan bisa memanfaatkan sumber daya laut tersebut secara berkesinambungan, dan untuk para nelayan jangan mudah terpengaruh oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan penangkapan benur di laut," ujarnya pula.
Ia mengatakan, pihak polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
"ketiga tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal delapan tahun, dan kami pun saat ini masih memburu pelaku atau otak dari bisnis ilegal tersebut," katanya lagi. (ANTARA)