Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Pesisir Barat, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

petugas Satuan Reskrim menangkap tiga orang yang diduga melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster

Wakos Reza Gautama
Selasa, 28 Februari 2023 | 15:33 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Pesisir Barat, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Polres Pesisir Barat gagalkan penyelundupan benih lobster. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Polres Pesisir Barat menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor benur lobster laut yang dilakukan oleh oknum pengepul benur di Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsya Hendra mengatakan, petugas Satuan Reskrim menangkap tiga orang yang diduga melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster pada Senin (27/2/2023) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti yakni benur lobster laut sebanyak 6.610 ekor yang terbagi menjadi dua jenis yaitu benur mutiara dan benur pasir.

"Barang bukti yang juga disita dari tersangka tersebut yakni satu buah boks warna putih, satu plastik warna hitam, dan 36 plastik bening berisi benih lobster serta empat buah ponsel milik pelaku," kata dia.

Baca Juga:ADB Kasih Utang ke Indonesia Buat Budidaya Udang

Selain itu, kata dia, dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka bukan merupakan nelayan, tetapi mereka hanya pengepul benur lobster.

"Dari keterangan tersangka benur-benur tersebut akan diselundupkan ke luar kota dan kemudian akan diekspor keluar negeri," ujar Kapolres.

Menurut dia, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan hasil informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi ilegal penjualan benur lobster.

"Kami masih akan terus mendalami kasus ini, benur-benur tersebut bukan untuk dibudidayakan atau dibesarkan, tetapi akan dijual secara ilegal ke luar negeri," ujar dia.

Dia mengatakan, selanjutnya barang bukti tersebut akan diserahkan kepada pihak karantina untuk dikembalikan ke habitat aslinya.

Baca Juga:Selundupkan Benih Lobster Rp17,4 Miliar, 4 Terdakwa Ditegur Hakim Karena Mengaku Tidak Saling Kenal

Dia mengatakan, pihak polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

"Dari kasus ini terduga pelaku dijerat dengan pasal hukuman penjara maksimal delapan tahun penjara," kata Kapolres.

Polres Pesisir Barat, Lampung, menyebutkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar bisa diminimalkan dengan dilakukan penangkapan atas sejumlah pelaku ekspor benur lobster secara ilegal.

"Pengepul yang juga pelaku penyelundupan ditiangkap di Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Apabila benur lobster berhasil dikirim ke luar negeri, maka kerugian negara bisa mencapai Rp1,3 hingga Rp1,4 miliar," kata Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsya Hendra, kepada wartawan saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Pesisir Barat, Selasa (28/02/2023).

Ia mengatakan, polisi telah menyita barang bukti benur lobster laut sebanyak 6.610 ekor yang terbagi menjadi dua jenis yaitu benur mutiara dan benur pasir.

"Barang bukti dari tersangka tersebut satu buah bok warna putih, satu plastik warna hitam, dan 36 plastik bening berisi benih lobster serta empat buah handphone milik pelaku," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini