SuaraLampung.id - Polres Pesisir Barat menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor benur lobster laut yang dilakukan oleh oknum pengepul benur di Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsya Hendra mengatakan, petugas Satuan Reskrim menangkap tiga orang yang diduga melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster pada Senin (27/2/2023) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti yakni benur lobster laut sebanyak 6.610 ekor yang terbagi menjadi dua jenis yaitu benur mutiara dan benur pasir.
"Barang bukti yang juga disita dari tersangka tersebut yakni satu buah boks warna putih, satu plastik warna hitam, dan 36 plastik bening berisi benih lobster serta empat buah ponsel milik pelaku," kata dia.
Baca Juga:ADB Kasih Utang ke Indonesia Buat Budidaya Udang
Selain itu, kata dia, dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka bukan merupakan nelayan, tetapi mereka hanya pengepul benur lobster.
"Dari keterangan tersangka benur-benur tersebut akan diselundupkan ke luar kota dan kemudian akan diekspor keluar negeri," ujar Kapolres.
Menurut dia, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan hasil informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi ilegal penjualan benur lobster.
"Kami masih akan terus mendalami kasus ini, benur-benur tersebut bukan untuk dibudidayakan atau dibesarkan, tetapi akan dijual secara ilegal ke luar negeri," ujar dia.
Dia mengatakan, selanjutnya barang bukti tersebut akan diserahkan kepada pihak karantina untuk dikembalikan ke habitat aslinya.
Baca Juga:Selundupkan Benih Lobster Rp17,4 Miliar, 4 Terdakwa Ditegur Hakim Karena Mengaku Tidak Saling Kenal
Dia mengatakan, pihak polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.