Ketua Bawaslu Pesisir Barat Langgar Etik, Posisinya Segera Diganti

Putusan DKPP tersebut berbunyi memberhentikan Irwansyah dari jabatannya sebagai ketua Bawaslu Pesisir Barat

Wakos Reza Gautama
Kamis, 16 Februari 2023 | 16:25 WIB
Ketua Bawaslu Pesisir Barat Langgar Etik, Posisinya Segera Diganti
Ilustrasi Bawaslu. Ketua Bawaslu Pesisir Barat langgar etik. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung segera mengganti posisi Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah.

Pergantian ini dilakukan usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia ( DKPP ) menjatuhkan sanksi pemberhentian terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022.

"Kami akan segera memanggil anggota Bawaslu Pesisir Barat dalam rapat pleno di Bawaslu Lampung," kata Kordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung Suheri, Kamis (16/2/2023).

Ia mengatakan bahwa atas putusan DKPP tersebut, Bawaslu Lampung diberikan waktu paling lambat tujuh hari guna memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat.

Baca Juga:Nasib PPPK dan Perangkat Desa Rangkap Panwascam di Kebumen, Bupati Ambil Sikap Tegas

"Kami diberi tenggat waktu tujuh hari untuk melaksanakannya. Putusan DKPP tersebut berbunyi memberhentikan Irwansyah dari jabatannya sebagai ketua, bukan sebagai anggota Bawaslu," kata dia.

Pihaknya pun berharap dengan adanya putusan dari DKPP tersebut, anggota Bawaslu Pesisir Barat tetap guyub dalam bekerja dan mengambil langkah secara musyawarah.

"Kami Bawaslu Lampung selalu mendukung mereka (Bawaslu Pesisir Barat), sehingga anggota harus tetap guyub dan bermusyawarah mufakat dalam menjalani putusan DKPP ini," ujarnya.

DKPP memberikan sanksi kepada dua orang anggota Bawaslu Pesisir Barat, yakni sanksi pemberhentian kepada Irwansyah sebagai ketua Bawaslu Pesisir Barat dan sanksi peringatan kepada anggota Bawaslu Pesisir Barat Heri Kiswanto .

Majelis menilai tindakan Irwansyah dan Heri Kiswanto mengeluarkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 perihal pembentukan kesekretariatan panwaslu kecamatan tanpa melalui mekanisme pleno tidak dibenarkan secara hukum maupun etika.

Baca Juga:Jalan Nyapres Anies Baswedan Tersandung Pelanggaran Dana Kampanye Rp 50 Miliar, Berakhir Dipenjara?

Selain itu, tindakan mereka berdua menerbitkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 bertentangan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini