SuaraLampung.id - Seorang pria inisial NA (34) memperkosa anak sambungnya KA (18) sebanyak 15 kali. Perbuatan ini dilakukan NA sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mengatakan, sang ibu K (41) tengah merantau ke Jakarta untuk bekerja dan mempercayakan buah hatinya diasuh pelaku di rumahnya.
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, dia melancarkan aksi amoral itu sejak korban Kelas 5 SD hingga lulus. Lalu, berlanjut saat korban masuk Kelas 1 hingga kelas 3 SMP.
"Terakhir kali, pelaku mengulangi perbuatannya pada Senin (30/1/2023) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah," kata Kapolsek dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Jangan Diabaikan, Inilah Hak-hak Korban KDRT
Tragisnya, saat kejadian itu berlangsung sang ibu korban tengah berada di rumah dan sedang tertidur.
"Pelaku mengaku, perbuatan persetubuhan dari awal hingga terakhir dilakukan sebanyak 15 kali. Setelah itu, ibu kandung korban melaporkan ke Polsek Penengahan untuk ditindaklanjuti," tegas Gobel.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya, pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun," kata Iptu Gobel.
Baca Juga:Disuruh Andre Taulany Beri Nasihat Patah Hati ke Kenzy, Fajar Sad Boy Malah Bikin Emosi